Selasa, 04 Februari 2020

PERKARA YG DI HARAMKAN ATAS WANITA HAID DAN NIFAS

Dalam kehidupan sehari-hari wanita yang masih subur atau masih mengalamai haid, terkadang sulit untuk mengetahui apa saja hal-hal yang di larang dalam agama, maka dari itu saya membagikan artikel ini untuk kaum wanita, dan bagi kaum laki-laki umunya, karena hal ini tidak lepas dari kehidupan sehari-hari.
Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas atau sudah berhenti tetapi belum mandi diharamkan hal-hal berikut :

1. Shalat (baik wajib maupun sunah)

Shalat yang di tinggalkan ketika haid tidak wajib diqadla', karena tidak ada perintah untuk mengqadla'nya, bahkan haram hukumnya mengqadla' shalat yang di tinggalkan ketika masa haid.
Karena ada hadis 'Aisyah ketika di tanya oleh Mu'adzah seputar wanita haid yang tidak shalat dan tidak puasa 
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاء الصلاة
Kami di perintah untuk mengqadla' puasa, tidak di perintah mengqadla' shalat.
Haram melaksanakan shalat ketika haid karena mengacu pada hadis Rasulullah Saw;
اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة
Jika kau mengalami haid maka tinggalkanlah shalat.

2. Puasa (baik wajib maupun sunah)

Apapaun bentuk puasa diharamkan ketika saat mengalami haid, baik puasa Ramadhan, puasa kafarat, puasa nadzar, puasa asyura', puasa senin dan Kamis, dll.

Rasulullah Saw bersabda;
اليس اذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم
Bukankah jika wanita sedang haid tidak boleh shalat dan puasa.

3. Sujud ( baik tilawah maupun syukur)

Sujud tilawah adalah sujud karena membaca ayat sajdah atau sebab mendengarnya. Tentang beberapa ayat sajdah bisa dilihat dalam beberapa kitab fikih. Sedang sujud syukur adalah sujud karena mendapat nikmat atau terbebas dari petaka.

4. Thawaf (baik thawaf wajib atau sunah)

Thawaf adalah mengelilingi ka'bah 7 kali putaran mulai dari tempat yang searah dengan rukun hajar aswad dan diakhiri di tempat yang sama, selama tempat thawaf itu masih berada dalam lingkungan masjidil al-haram.

Rasulullah Saw bersabda kepada'Aisyah Ra yang sedang haid ketika beliau berhaji ;

افعلي مايفعل الحاج غير ان لاتطوفي باليت حتى تطهري

Kerjakanlah semua hal yang di lakukan oleh orang yang sedang haji, hanya engkau jangan berthawaf di Baitullah sehingga engkau suci.

5. Membaca Alqur'an

Keharaman ini jika diniati qira'ah alqur'an. Namun jika diniati dzikir saja, maka tidak haram.
Rasulullah Saw bersabda;

لايقرأ الجنب ولاالحيضا شيئا من القرأن

Seseorang yang sedang junub atau haid tidak boleh membaca sesuatu dari alquran.

6. Menyentuh Al-Qur'an

Keharaman menyentuh Al-Qur'an itu meliputi kertas yang ada tulisan Al-Qur'an, pinggiran dan cover Al-Quran atau protolan Al-Qur'an. Berbeda dengan kaligrafi atau tulisan Al-Qur'an yang bercampur dengan tafsir yang sudah di pahami sebagai tafsir, bukan Al-Qur'an. Maka tidak haram menyentuhnya.

Allah SWT berfirman;

لايمسه الاالمطهرون

Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali oleh hambanya yang suci.

Rasulullah Saw bersabda;

لايمس القرأن الاطاهر

Tidak boleh menyentuh alqur'an kecuali orang yang suci.

7. Membawa Al-Qur'an

Baik membawa Al-Qur'an saja atau besertaan dengan benda-benda lain. Kecuali jika penyertaan dengan benda lain tidak niat membawa Alquran. Artinya, alqur'an tidak dimaksud dalam pembawaan, tapi hanya terikut saja. (Kecangking, kecandak).

8. Diam atau lewat dalam masjid

Berdiam diri atau berputar dalam masjid hukumnya haram, begitu juga lewat dari satu pintu kepintu yang lain jika dikhawatirkan menetesnya darah dalam masjid atau mengotorinya.

Rasulullah Saw bersabda;

اني لا احل المسجد لحائض ولاجنب

Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid atau junub.

9. Bersetubuh

Hikmah di balik keharamannya sangat banyak. Menggauli istri yang sedang haid akan berakibat terkena penyakit sipilis atas suami, menyebabkan kemandulan atas pihak istri, dan anak yang terlahir dari hasil persetubuhan saat haid akan berpotensi terkena penyakit judzam atau kusta.

Larangan Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 222 berbunyi;

فٱعتزلوا ٱلنساء في المحيض ولاتقربوهن حتى يطهرن

Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci.
Hal itu bukanlah bermaksud mengebiri hak-hak suami istri dalam bersetubuh. Tetapi justru menyelamatkan keduanya dari penyakit-penyakit mematikan dan menjijikkan tadi.
Suami yang menyetubuhi istrinya yang dalam keadaan haid seyogyanya membayar kifarat atau sedekah satu dina atau separo dinar.
Untuk satu dinarnya, menurut sebagian ulama setara dengan emas 3,90 Gr, dan sebagian ulama yang lain, 4,25 Gr.

عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم في الذي يأتي امرأته وهي حائض يتصدق بدينار او نصف دينار

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, hemdaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau separo dinar.

Rasulullah Saw bersabda;

من أتى حائضا او امرأة في دبرها او كاهنا فقد كفر بما انزل على محمد

Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haid, atau melalui duburnya atau mendatangi tukang tenung (dukun) maka ia telah menentang dengan wahyu yang telah di turunkan kepada nabi Muhammad

10. Bersentuhan kulit pada anggota yang berada antara pusar dan lutut

Landasan keharaman ini adalah sabda Rasulullah Saw ketika beliau di tanya sahabat Mu'adz bin Jabal tentang suatu yang diperbolehkan bagi suami atas istrinya yang sedang haid.
Rasulullah Saw menjawab ;     

مافوق الازار

Anggota yang berada di atas izar ( sarung)

11. Thalaq

Keharaman ini karena bisa memperlambat masa iddah. Karena iddah bagi wanita yang masih adalah 3 kali suci dari haid. Kalau thalaq yang di jatuhkan saat haid setidaknya akan memperlambat 1 kali masa haid. Sehingga secara tidak langsung bisa menambah beban wanita yang di ceraikan. Begitu besar islam memperhatikan hak-hak wanita. Sehingga hak yang sebenarnya sepele tetap dilindungi oleh islam.

12.  Bersuci dari hadast

Berauci dari hadas tsaat hadast belum mampet atau belum berhenti tidak ada faedahnya. Dan bahkan ada unsur tala'ub fil ibdah, guyonan dalam ibadah. Sedang tala'ub dalam ibadah hukumnya haram.

Khusus untuk thalaq dan puasa, jika darah haid sudah mampet dan belum bersuci ( baca; mandi), maka halal thalaqnya dan sah puasanya.


*Catatan

1. Perlu dipahami bahwa, menceraikan istri dan menyetubuhi yang sedang haid, jika tanpa mempunyai keyakinan tentang halalnya bercerai dan bersetubuh saat haid, maka hukumnya dosa besar. Dan jika menganggap halal tentang bersetubuh saat hari haid yang di haramkan secara ijma'iy ulama -baca; sebelum hari ke10 dari keluar darah, karena menurut Hanafiyah, maksimal haid 10 hari-,, maka dia dihukumi murtad.

2. Wanita yang tidak memberitahu suaminya tentang dirinya yang sedang haid, sehingga suami menggaulinya, atau wanita yang mengaku haid padahal tidak sedang haid , sehingga sumi tidak berani menggaulinya akan dilaknat oleh Allah SWT

Rasulullah Saw bersabda;
لعن الله الغائصة والمغوصة

Allah melaknat wanita yang tidak memberitahu suaminya tentang dirinya yang sedang haid dan wanita yang berbohong kepada suaminya dalam pengakuan haidnya.

Sekian dan terimakasih,
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FARDLU DAN YANG MEMBATALKAN PUASA (kitab fathu qarib)

Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan. Dan secara Syara'adalah menahan ...