Kamis, 06 Februari 2020

MAULID BARZANJI SEBAGAI WADIFAH PONPES AL-MUTTAQIN

"1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">



Yaabi salam 'alaika (Wahai Nabi, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu)

Yaa Rasul salam 'alaika (Wahai Rasul, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu)

Yaa habib salam 'alaika (Wahai sang kekasih, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu)

Shalawatullah 'alaika (Semoga kemulyaan dari Allah selalu dilimpahkan kepadamu).

Syair di atas adalah bait kedua dan ketiga dari nazhom Al-Barzanji. Namun demikian, saat pembacaan syair Burdah, Diba' atau al-Habsyi, syair ini juga sering dibaca, terutama ketika memasuki mahallu al-qiyam (tempat berdiri).

Di pondok pesantren al-muttaqin Pangenrejo Purworejo, setiap malam jumatnya memiliki wadifah atau kebiasaan yaitu membaca shalawat albarzanji. Dari sejak berdirinya pondok pesantren ini hingga sekarang, hal ini pun di ikuti oleh semua santri yang ada di pondok tersebut. Sehabis shalat isya' satu persatu santri pondok pesantren Al-Muttaqin menuju serambi masjid dengan membawa kitab albarzanji kemudian di awali dengan tawassul kepada nabi Muhammad Saw dan pengarang kitab albarzanji lalu di lantunkanlah shalawat-shalawat dengan berbagai lagu.


Jika mengenai sejarah Kitab Barzanji adalah buah karya Syekh Jafar Al Barzanji bin Husin bin Abdul Karim (1690-1766 M), seorang qadli (hakim) dari Mazhab Maliki yang bermukim di Madinah. Judul asli kitab tersebut, 'Iqd al-Jawahir (untaian permata). Namun, nama Barzanji lebih dikenal masyarakat Muslim ketimbang nama judul kitabnya. Dan pengucapan kata 'barzanji' secara fasih agaknya cukup menyulitkan lidah lokal Indonesia, sehingga kata tersebut teradaptasi menjadi berjanji.

Pribadi dan akhlak baginda Nabi tidak lain adalah ejawantah ajaran Alquran yang wajib ditiru oleh umat Islam. Beliau adalah cahaya di atas cahaya yang menyinari hati setiap umatnya, membawa mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Anta mishbahu as-shuduuri (Engkau adalah lentera hati), kata Syekh Ja'far dalam nazhom bait ketujuh. Kehadirannya sebagai cahaya merupakan nikmat tak terhingga bagi semua makhluk hidup. Melalui beliaulah manusia mengenal Tuhannya secara lebih dekat.

Selasa, 04 Februari 2020

PERKARA YG DI HARAMKAN ATAS WANITA HAID DAN NIFAS

Dalam kehidupan sehari-hari wanita yang masih subur atau masih mengalamai haid, terkadang sulit untuk mengetahui apa saja hal-hal yang di larang dalam agama, maka dari itu saya membagikan artikel ini untuk kaum wanita, dan bagi kaum laki-laki umunya, karena hal ini tidak lepas dari kehidupan sehari-hari.
Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas atau sudah berhenti tetapi belum mandi diharamkan hal-hal berikut :

1. Shalat (baik wajib maupun sunah)

Shalat yang di tinggalkan ketika haid tidak wajib diqadla', karena tidak ada perintah untuk mengqadla'nya, bahkan haram hukumnya mengqadla' shalat yang di tinggalkan ketika masa haid.
Karena ada hadis 'Aisyah ketika di tanya oleh Mu'adzah seputar wanita haid yang tidak shalat dan tidak puasa 
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاء الصلاة
Kami di perintah untuk mengqadla' puasa, tidak di perintah mengqadla' shalat.
Haram melaksanakan shalat ketika haid karena mengacu pada hadis Rasulullah Saw;
اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة
Jika kau mengalami haid maka tinggalkanlah shalat.

2. Puasa (baik wajib maupun sunah)

Apapaun bentuk puasa diharamkan ketika saat mengalami haid, baik puasa Ramadhan, puasa kafarat, puasa nadzar, puasa asyura', puasa senin dan Kamis, dll.

Rasulullah Saw bersabda;
اليس اذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم
Bukankah jika wanita sedang haid tidak boleh shalat dan puasa.

3. Sujud ( baik tilawah maupun syukur)

Sujud tilawah adalah sujud karena membaca ayat sajdah atau sebab mendengarnya. Tentang beberapa ayat sajdah bisa dilihat dalam beberapa kitab fikih. Sedang sujud syukur adalah sujud karena mendapat nikmat atau terbebas dari petaka.

4. Thawaf (baik thawaf wajib atau sunah)

Thawaf adalah mengelilingi ka'bah 7 kali putaran mulai dari tempat yang searah dengan rukun hajar aswad dan diakhiri di tempat yang sama, selama tempat thawaf itu masih berada dalam lingkungan masjidil al-haram.

Rasulullah Saw bersabda kepada'Aisyah Ra yang sedang haid ketika beliau berhaji ;

افعلي مايفعل الحاج غير ان لاتطوفي باليت حتى تطهري

Kerjakanlah semua hal yang di lakukan oleh orang yang sedang haji, hanya engkau jangan berthawaf di Baitullah sehingga engkau suci.

5. Membaca Alqur'an

Keharaman ini jika diniati qira'ah alqur'an. Namun jika diniati dzikir saja, maka tidak haram.
Rasulullah Saw bersabda;

لايقرأ الجنب ولاالحيضا شيئا من القرأن

Seseorang yang sedang junub atau haid tidak boleh membaca sesuatu dari alquran.

6. Menyentuh Al-Qur'an

Keharaman menyentuh Al-Qur'an itu meliputi kertas yang ada tulisan Al-Qur'an, pinggiran dan cover Al-Quran atau protolan Al-Qur'an. Berbeda dengan kaligrafi atau tulisan Al-Qur'an yang bercampur dengan tafsir yang sudah di pahami sebagai tafsir, bukan Al-Qur'an. Maka tidak haram menyentuhnya.

Allah SWT berfirman;

لايمسه الاالمطهرون

Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali oleh hambanya yang suci.

Rasulullah Saw bersabda;

لايمس القرأن الاطاهر

Tidak boleh menyentuh alqur'an kecuali orang yang suci.

7. Membawa Al-Qur'an

Baik membawa Al-Qur'an saja atau besertaan dengan benda-benda lain. Kecuali jika penyertaan dengan benda lain tidak niat membawa Alquran. Artinya, alqur'an tidak dimaksud dalam pembawaan, tapi hanya terikut saja. (Kecangking, kecandak).

8. Diam atau lewat dalam masjid

Berdiam diri atau berputar dalam masjid hukumnya haram, begitu juga lewat dari satu pintu kepintu yang lain jika dikhawatirkan menetesnya darah dalam masjid atau mengotorinya.

Rasulullah Saw bersabda;

اني لا احل المسجد لحائض ولاجنب

Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid atau junub.

9. Bersetubuh

Hikmah di balik keharamannya sangat banyak. Menggauli istri yang sedang haid akan berakibat terkena penyakit sipilis atas suami, menyebabkan kemandulan atas pihak istri, dan anak yang terlahir dari hasil persetubuhan saat haid akan berpotensi terkena penyakit judzam atau kusta.

Larangan Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 222 berbunyi;

فٱعتزلوا ٱلنساء في المحيض ولاتقربوهن حتى يطهرن

Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci.
Hal itu bukanlah bermaksud mengebiri hak-hak suami istri dalam bersetubuh. Tetapi justru menyelamatkan keduanya dari penyakit-penyakit mematikan dan menjijikkan tadi.
Suami yang menyetubuhi istrinya yang dalam keadaan haid seyogyanya membayar kifarat atau sedekah satu dina atau separo dinar.
Untuk satu dinarnya, menurut sebagian ulama setara dengan emas 3,90 Gr, dan sebagian ulama yang lain, 4,25 Gr.

عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم في الذي يأتي امرأته وهي حائض يتصدق بدينار او نصف دينار

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, hemdaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau separo dinar.

Rasulullah Saw bersabda;

من أتى حائضا او امرأة في دبرها او كاهنا فقد كفر بما انزل على محمد

Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haid, atau melalui duburnya atau mendatangi tukang tenung (dukun) maka ia telah menentang dengan wahyu yang telah di turunkan kepada nabi Muhammad

10. Bersentuhan kulit pada anggota yang berada antara pusar dan lutut

Landasan keharaman ini adalah sabda Rasulullah Saw ketika beliau di tanya sahabat Mu'adz bin Jabal tentang suatu yang diperbolehkan bagi suami atas istrinya yang sedang haid.
Rasulullah Saw menjawab ;     

مافوق الازار

Anggota yang berada di atas izar ( sarung)

11. Thalaq

Keharaman ini karena bisa memperlambat masa iddah. Karena iddah bagi wanita yang masih adalah 3 kali suci dari haid. Kalau thalaq yang di jatuhkan saat haid setidaknya akan memperlambat 1 kali masa haid. Sehingga secara tidak langsung bisa menambah beban wanita yang di ceraikan. Begitu besar islam memperhatikan hak-hak wanita. Sehingga hak yang sebenarnya sepele tetap dilindungi oleh islam.

12.  Bersuci dari hadast

Berauci dari hadas tsaat hadast belum mampet atau belum berhenti tidak ada faedahnya. Dan bahkan ada unsur tala'ub fil ibdah, guyonan dalam ibadah. Sedang tala'ub dalam ibadah hukumnya haram.

Khusus untuk thalaq dan puasa, jika darah haid sudah mampet dan belum bersuci ( baca; mandi), maka halal thalaqnya dan sah puasanya.


*Catatan

1. Perlu dipahami bahwa, menceraikan istri dan menyetubuhi yang sedang haid, jika tanpa mempunyai keyakinan tentang halalnya bercerai dan bersetubuh saat haid, maka hukumnya dosa besar. Dan jika menganggap halal tentang bersetubuh saat hari haid yang di haramkan secara ijma'iy ulama -baca; sebelum hari ke10 dari keluar darah, karena menurut Hanafiyah, maksimal haid 10 hari-,, maka dia dihukumi murtad.

2. Wanita yang tidak memberitahu suaminya tentang dirinya yang sedang haid, sehingga suami menggaulinya, atau wanita yang mengaku haid padahal tidak sedang haid , sehingga sumi tidak berani menggaulinya akan dilaknat oleh Allah SWT

Rasulullah Saw bersabda;
لعن الله الغائصة والمغوصة

Allah melaknat wanita yang tidak memberitahu suaminya tentang dirinya yang sedang haid dan wanita yang berbohong kepada suaminya dalam pengakuan haidnya.

Sekian dan terimakasih,
Semoga bermanfaat

Sabtu, 01 Februari 2020

Hukum memakai obat penangkal haid bagi perempuan ( perempuan wwjib baca )

Apa hukumnya usaha menangguhkan haid dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji ?

Usaha menangguhkan haid tersebut diperbolehkan, selama tidak membahayakan kesehatan.

Referensi :
غاية تلخيص المراد ص 247⭕
وفي فتاوى القماط ماحاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض

Dan kesimpulan dalam fatwa al Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.

قرة العين في فتاوى الحرمين ص 30⭕
مسألة اذا استعملت المرأة دواء لمنع دم الحيض او تقليله فإنه يكره مالم يلزم عليه قطع النسل اوقلته

Jika wanita memakai obat untuk mencegah haid atau menguranginya, maka hukumnya makruh bila menyebabkan keturunan terputusnya atau memengaruhinya.

الفقه على المذاهب الاربعة الجزء الربع ص 16
اما اذا خرج دم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظهر عندهم لايسمى حيضا. فعلى المرأة ان تصوم وتصلي ولكن عليها ان تقضي الصيام احتياطا لاحتمال انيكوان يكون حيضا ولاتنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما اذا استعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد. فإنه يعتبر طهرا وتنقضي به العدة على انه لايجوزللمرأة ان تمنع حيضها او تستعجل انزاله اذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة

"Adapun jika darah haid itu keluar di luar siklusnya disebabkan obat-obatan, maka menurut pendapat kuat ulma malikiyah adalah darah tersebut tidak dinamakan haid. Maka si wanita wajib puasa, shalat dan wajib mengqadha puasanya karena kehati-hatian. Sebab ada kemungkinan darah itu adalah haid dan 'iddahnya tidak habis dengan sebab krluarnya darah tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus wanita yang memakai obat untuk mengehentikan haidnya di luar waktu siklus biasnya, maka ia di anggap suci dan 'iddahnya habis sebab haidnya terhenti.  Semuanya atas dasar seorang wanita tidak boleh mencegah atau memajukan haid bila hal itu membahayakan kesehatannya, sebab menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.


Kamis, 30 Januari 2020

FARDLU DAN YANG MEMBATALKAN PUASA (kitab fathu qarib)

Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan.

Dan secara Syara'adalah menahan dari hal-hal membatalkan puasa disertai niat tertentu, sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa bagi orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.

Syarat-syarat wajib puasa ada tiga perkara : Dalam sebagian redaksi ada empat perkara.
Yaitu islam, baligh, berakal, dan mampu berpuasa.
Dan ini ( mampu berpuasa ) tidak tercantum pada redaksi yang menyatakan syaratnya puasa ada tiga perkara.

Maka puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang sebaliknya.
Fardlu-fardlu puasa ada empat perkara.
Pertama : niat di dalam hati. Jika puasa yang di kerjakan adalah fardlu, seperti Ramadlan atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam hari. Dan wajib menentukan puasa yang di lakukan pada puasa fardlu seperti puasa Ramadlan.
Niat puasa Ramadlan yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan : "saya niat melakukan puasa besok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan ramadlan tahun ini, Karena Allah Ta'ala".
Kedua : Menahan dari makan dan minum, meskipun perkara yang di makan dan di minum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.
Jika seseorang yang berpuasa melakukan makan dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama'. Jika tidak demikian, naka puasanya batal.
Ketiga : menahan dari melakukan jima' dengan sengaja.
Adapun melakukan jima' dalam keadaan lupa, hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.
Keempat : menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka puasanya tidak batal.

Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada 10 perkara
Pertama dan kedua:  sesuatu yang masuk dengan sengaja kedalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk kedalam kepala dari luka yang tembus ke otak. Yang di kehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu kebagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Ketiga : alhuqnah (menyuntik) pada bagian salah satu dari qubul dan dubur.
Huqnah adalah obat yang disuntukan kebadan orang yang sakit melalui qubul dan dubur. Yang keduanya diungkapkan dalam matan dengan bahasa sabilaini (dua jalan).
Keempat : muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah di jelaskan.
Kelima : bersetubuh dengan sengaja pada bagian farji (alat kelamin). Sehingga puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima' (bersetubuh) dalam keadaan lupa seperti yang telah di jelaskan.
Keenam :  adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersetubuhan kulit dengan tanoa melakukan jima'. Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.
Dengan bahasa "sebab bersentuhan kulit", mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
Ketujuh hingga akhir ke sepuluh : haid, nifas, gila dan murtad. Sehingga siapapun yang mengalami hal tersebut di tengah-tengah melaksanakan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.

Senin, 20 Januari 2020

CARA BELAJAR BAHASA ARAB OTODIDAK

Cara Belajar Bahasa Arab secara cepat


Nah,  jika anda seorang pemula dan ingin berbahasa Arab dengan mudah dan cepat, tentu ini bukan hal yang mustahil. Asalkan anda mengetahui strateginya, maka belajar bahasa arab pun tetap bisa anda lakukan secara gratis. Pastinya tidak ada yang tidak mungkin jika anda bersunguh-sungguh untuk memdalami dan memperlajarinya bukan? Berikut ini cara belajar bahasa arab gratis tanpa biaya yang bisa anda coba:

1.      Cari dan Pelajari Kosakata Bahasa Arab Dasar
     Sama seperti halnya belajar bahasa Inggris, hal yang paling umum untuk dipelajari adalah kata-kata dasar. Dalam bahasa Arab kata yang umum dan sering digunakan seperti mengenal arti benda-benda yang ada disekitar anda. Selain itu, menambah kosa kata yang banyak di terapkan dalam percakapan sehari-hari juga membantu anda menguasai bahasa arab. Untuk memepermudah menemukan kosa kata baru, tentunya anda harus mempunyai kamus bahasa Arab.
2.      Menambah Hafalan Kosa Kata Secara Rutin
Jika anda sudah menguasai beberapa kosa kata dalam bahasa Arab, maka targetkan untuk menambah kosa kata baru dalam setiap harinya. Misalnya anda menargetkan untuk menghafal 3 kata setiap hari,  maka anda harus konsisten dan teratur untuk menerapkan target tersebut. Dari kosa kata yang telah anda hafal tersebut dapat anda buat menjadi sebuah kalimat yang berbunyi. Misalnya,  anda telah menghafal kata ‘masuk’, maka buatlah kalimat sederhana dengan kata dasar ‘masuk’. Misalkan kalimat : “Ana yadkhulu ilal maktabah” atau “Saya masuk ke perpustakaan”.
3.      Menghafal Percakapan Sehari-hari
Tips mudah belajar Bahasa Arab yang selanjutnya adalah dengan memperbanyak menghafal kalimat-kalimat umum. Percakapan sederhana seperti percakapan untuk berkenalan, percakapan dalam kendaraan umum, percakapan untuk bertanya kabar dan lain sebagainya yang kerap di terapkan dalam perbincangan sehari-hari.
4.      Belajar Menterjemahkan Bahasa Arab
Jika anda berjumpa dengan kalimat berbahasa Arab, cobalah untuk menerjemahkan kalimat-kalimat tersebut ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya. Menerjemahkan bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab dapat membuat anda dengan mudah dapat menghafal dan mempelajari bahasa ini.
Selain menerjemahkan, anda juga dapat melatih kemampuan mendengarkan anda dengan menonton banyak film berbahasa Arab. Cara lain yakni menyimak murotal yang berisi bacaan ayat suci Alquran. Karena selain dilatih dengan menulis, latihan mendengarkan dan berbicara juga tak kalah penting dalam memperdalam kemampuan berbahasa anda.
5.      Banyak Membaca Buku Berbahasa Arab
Untuk meningkatkan kemampuan anda dalam belajar tentu saja harus diimbangi dengan latihan yang konsisten dan terus menerus.  Untuk melatih skill berbahasa, anda harus memperbanyak bacaan buku-buku berbahasa Arab. Agar lebih mudah dipahami, anda dapat memilih buku bahasa arab yang  didesain khusus untuk orang non Arab. Mengapa? Tentu saja karena buku-buku ini lebih mudah dipahami dan dipelajari dibanding buku bahasa Arab biasa.

BELAJAR ILMU TAJWID BAGI PEMULA


BELAJAR ILMU TAJWID AWAL


Hal yang utama dari belajar membaca alquran adalah juga belajar tajwid alquran. Pada tahapan belajar, atau pada ilmu tajwid dasar dipelajari ketika kita sudah mengetahui huruf huruf alquran atau huruf huruf hijaiyah, serta kita sudah bisa membaca huruf huruf tersebut. Hukum nun mati, hukum mim mati, alif lam syamsiah serta hukum mad menjadi hal mendasar untuk kita pelajari.
Apakah Itu Tajwid Alquran ? tajwid alquran adalah tata cara membaca alquran dengan baik dan benar, sesui dengan kaidah-kaidah membaca alquran.
Dalam ilmu keislaman khususnya di bidang membaca alquran dikenal dengan ilmu tajwid.
Tajwīd (تجويد) secara harfiah bermakna melakukan sesuatu dengan baik dan indah atau bagus dan membaguskan, dalam bahasa arab, tajwid berasal dari kata Jawwada (جوّد-يجوّد-تجويدا).
Menurut ilmu qiro’ah tajwid juga berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya.
Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci al-Quran maupun bukan
Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat al-Quran. Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi mempelajari tajwid itu adalah fardhu kifayah tetapi mengamalkan tajwid ketika membaca al-Quran adalah fardhu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang mukallaf atau dewasa
Nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) jika bertemu dengan huruf-huruf hijaiyyah, hukum bacaannya ada 5 macam, yaitu:
1.      IZHAR (إظهار) DAN HURUF IZHAR
Izhar artinya jelas atau terang. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ)bertemu dengan salah satu huruf halqi (ا ح خ ع غ ه ), maka dibacanya jelas/terang.
2.      IDGHAM (إدغام) DAN HURUF IDGHAM
Idgham Bighunnah (dilebur dengan disertai dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ)kedalam huruf sesudahnya dengan disertai (ber)dengung, jika bertemu dengan salah satu huruf yang empat, yaitu: ن م و ي
Idgham Bilaghunnah (dilebur tanpa dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ)kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dengan huruf lam atau ra (ر، ل)
3.      IQLAB (إقلاب) DAN HURUF IQLAB
Iqlab artinya menukar atau mengganti. Apabila ada nun mati atau tanwin(ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan huruf ba (ب), maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.
4.      IKHFA (إخفاء) DAN HURUF IKHFA
Ikhfa artinya menyamarkan atau tidak jelas. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ /نْ) bertemu dengan salah satu huruf ikhfa yang 15,  ta'(ت), tha’ (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa’ (م), qof (م), dan kaf (ك)
Jika merunut secara bahasa, Ikhfa’ memiliki arti samar. Samar dalam hal ini adalah samar dalam mengucapkan bacaan antara Izhar dan Idghom. Ada juga yang mengatakan samar dalam hal suara Nun Mati yang ada pada bacaan terkait.
Walaupun demikian, secara kesimpulan tetap sama, yakni samar.
Dalam pengertian hukum tajwid, Ikhfa’ adalah satu hukum yang disematkan pada bacaan nun mati atau tanwin ketika bertemu dengan salah satu di antara 15 huruf hijaiyah. Huruf-huruf ini yang nanti menjadi topik bahasan dalam artikel ini. Termasuk contoh dan bagaimana cara membacanya.
Ikhfa’ sendiri tidak hanya menjadi hukum yang ada pada bahasan Nun Mati dan Tanwin. Ikhfa’ juga ada pada bagian pembahasan Mim Mati, namun nama Ikhfa’-nya diberi tambahan Syafawi. Tambahan tersebut adalah tanda yang menunjukkan bahwa Ikhfa’ yang dimaksud adalah Ikhfa’ dalam pembahasan Mim Mati, bukan Nun Mati dan Tanwin.
Ikhfa’ adalah membunyikan samar-samar antara Idzhar dan Idghom. Secara posisi bacaan, Ikhfa’ ada di tengah-tengah. Karena bacaan Ikhfa’ ini memiliki idghom yang samar, maka suara ghunnah yang dibawa Idghom juga dimunculkan di sini.
Iya, Ikhfa’ memiliki ghunnah yang samar-samar. 
Lalu berapa panjang ghunnah pada Ikhfa’? Ghunnah pada bacaan Ikhfa’ ini memiliki panjang dua harakat. Sehingga perlu teliti benar orang yang membaca Al-Quran memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab tidak jarang, orang yang membunyikan bacaan Ikhfa’ tanpa memperhatikan panjang dengungnya. Bahkan banyak yang cara membacanya seperti tanpa dengung dan langsung lanjut begitu saja. Maka dibacanya samar-samar, antara jelas dan tidak (antara izhar dan idgham) dengan mendengung.

PENGERTIAN NAHWU SHOROF



PENGERTIAN NAHWU SHOROF


PENGERTIAN NAHWU SHOROF
Nahwu adalah kaidah-kaidah  Bahasa Arab untuk mengetahui bentuk kata dan keadaan-keadaannya ketika masih satu kata (Mufrod) atau ketika sudah tersusun (Murokkab). Termasuk didalamnya adalah pembahasan SHOROF. Karena Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.
Jadi secara garis besar, pembahasan Nahwu mencakup pembahasan tentang bentuk kata dan keadannya ketika belum tersusun (mufrod) , semisal bentuk Isim Fa’il mengikuti wazan فاعل, Isim Tafdhil mengikuti wazan أفعل, berikut keadaan-keadaannya semisal cara mentatsniyahkan, menjamakkan, mentashghirkan dll. Juga pembahasan keadaan kata ketika sudah tersusun (murokkab) semisal rofa’nya kalimah isim ketika menjadi fa’il, atau memu’annatskan kalimah fi’il jika sebelumnya menunjukkan Mu’annats dll.
Satu kata dalam Bahasa Arab disebut Kalimah (الكَلِمَة) yaitu satu lafadz yang menunjukkan satu arti.
Kalimat atau susunan kata dalam Bahasa Arab disebut Murokkab (المُرَكَّب). Jika kalimat / susunan kata tersebut telah sempurna, atau dalam kaidah nahwunya telah memberi pengertian dengan suatu hukum ” Faidah baiknya diam” maka kalimat sempurna itu disebut Kalam (الكَلاَم) atau disebut Jumlah (الجُمْلَة).
Kalimah-kalimah dalam Bahasa Arab, diringkas menjadi tiga macam:

  1. Kalimah Fiil (الفِعْلُ) = Kata kerja
  2. Kalimah Isim (الإِسْمُ) = Kata Benda
  3. Kalimah Harf (الحَرْفُ) = Kata Tugas.
Khusus untuk Kalimah Fi’il, bisa dimasuki: قد, س, سوف, Amil Nashob ان dan saudara-saudaranya, Amil Jazm, Ta’ Fa’il, Ta’ Ta’nits Sakinah, Nun Taukid, Ya’ Mukhotobah. Khusus untuk Kalimah Isim, bisa dimasuki: Huruf Jar, AL, Tanwin, Nida’, Mudhof, Musnad. Khusus untuk Kalimah Harf, terlepas dari suatu yang dikhusukan kepada Kalimah Fiil dan Kalimah Isim. Menurut wazannya, asal Kalimah terdiri dari tiga huruf, 1. Fa’ fi’il, 2. ‘Ain Fi’il, 3. Lam Fi’il (َفَعَل). Apabila ada tambahan asal, maka ditambah 4. Lam fi’il kedua (َفَعْلَل). Apabila ada tambahan huruf bukan asal. maka ditambah pula pada wazannya dengan huruf tambahan yang sama, semisal  ٌمُسْلِم ada tambahan huruf Mim didepannya, maka ikut wazan مُفْعِلٌ.


CARA MUDAH MENGUASAI NAHWU SHOROF


Tata bahasa Arab Progresif Kontemporer


Hampir semua orang mengalami kesulitan menguasai ILMUNAHWU–SHOROF dan membutuhkan waktu lama untuk memahami, dan menguasainya kemudian menerapkannya ke dalam kitab Arab gundul!

Hanya 2 Langkah untuk pintar Nahwu Shorof
Ilmu nahwu shorof sebenarnya ‘tidak layak’dianggap rumit dan sulit, karena sebenarnya segala problematika dan pembahasannya hanya bersumber dari pola kalimat, unsur kalimat, struktur i’robnya, sehingga bi-idznillah pasti dapat dikuasai melalui dua pendekatan saja:

Pertama: Pendekatan pola dan struktural
Kedua: Pendekatan I’rob

Melalui kedua pendekatan inilah, maka kita tidak perlu menghabiskan banyak beaya, tenaga dan waktu hanya untuk berman-main dengan ilmu nahwu shorof, karena sejatinya kedua ilmu tersebut dapat dikuasai secara mendasar hanya dalam hitungan jam saja.

Pendekatan Pola dan Struktural

A.    Unsur kalimat/kalam
a)      Isim
b)      Fi’il
c)      Huruf

B.     Pola kalimat
a)      Jumlah Ismiyah
b)      Jumlah Fi’liyah

C.     Struktur kalimat (SPOK)

1.      Subjek
a)      Mubtada
b)      Isim Kaana
c)      Isim Inna
d)     Isim Laa li-NafiJinsi
e)      Isim Af’al Muqarabah
f)       Fa’il
g)      Naibul Fa’il

2.      Predikat
a)      Khabar
b)      Fi’il

3.      Objek
a)      Maf’ul Bih
b)      Maf’ul Dzonna

4.      Keterangan
a)      Hal
b)      Tamyiz
c)      Dzorof
d)     Masdar
e)      Maf’ulLi-Ajlih
f)       Maf’ul Ma’ah
g)      Adad
h)      Mustasna
i)        Jar Majrur dan Idhofah
j)        Tawabi

Pendekatan I’rob

A.    I’rob

B.     Mu’rob

1.      Isim Mu’rob.
a)      Isim yang harus marfu’
b)      Isim yang harus manshub
c)      Isim yang harus majrur
d)     Tanda i’rob semua isim mu’rob

2.      Fi’il mudhori’.
a)      Fi’il shohih akhir
b)      Fi’il mu’tal akhir
c)      Af’al khomsah

C.     Mabni

1.      Isim mabni dan sebab-sebabnya.
a)      Dhomir
b)      Isyarah
c)      Maushul
d)     Istifham
e)      Syarat
f)       Isim fi’il

2.      Fi’il dan hukumnya
a)      Madhi
b)      Mudhori’
c)      Amar

3.      Huruf
a)      Fatkhah
b)      Kasroh
c)      Dhommah
d)     Sukun

Pembahsan setiap item disajikan dalam format rumus dan tabel progresif yang sangat simpel dan mudah difahami oleh pemula, yang mana di setiap sub bab pembahasan materi diupayakan tidak ditemukan pengulangan kata atau kalimat yang tidak mencerdaskan.

Penutup

Dengan menyimak kerangka pembelajaran Tabarok tersebut, kemudian mempraktekkannya ke dalam ayat-ayat al Qur’an tematik atau dan kitab-kitab gundul, maka apakahanda masih takut menjadi cerdasdan mahir di bidang ilmu Nahwu Shorof & mampu membedah kitab Arab gundul secara otodidak? Wallahu A’lam bis-shawab.


FARDLU DAN YANG MEMBATALKAN PUASA (kitab fathu qarib)

Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan. Dan secara Syara'adalah menahan ...