Dan secara Syara'adalah menahan dari hal-hal membatalkan puasa disertai niat tertentu, sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa bagi orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.
Syarat-syarat wajib puasa ada tiga perkara : Dalam sebagian redaksi ada empat perkara.
Yaitu islam, baligh, berakal, dan mampu berpuasa.
Dan ini ( mampu berpuasa ) tidak tercantum pada redaksi yang menyatakan syaratnya puasa ada tiga perkara.
Maka puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang sebaliknya.
Fardlu-fardlu puasa ada empat perkara.
Pertama : niat di dalam hati. Jika puasa yang di kerjakan adalah fardlu, seperti Ramadlan atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam hari. Dan wajib menentukan puasa yang di lakukan pada puasa fardlu seperti puasa Ramadlan.
Niat puasa Ramadlan yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan : "saya niat melakukan puasa besok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan ramadlan tahun ini, Karena Allah Ta'ala".
Kedua : Menahan dari makan dan minum, meskipun perkara yang di makan dan di minum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.
Jika seseorang yang berpuasa melakukan makan dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama'. Jika tidak demikian, naka puasanya batal.
Ketiga : menahan dari melakukan jima' dengan sengaja.
Adapun melakukan jima' dalam keadaan lupa, hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.
Keempat : menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada 10 perkara
Pertama dan kedua: sesuatu yang masuk dengan sengaja kedalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk kedalam kepala dari luka yang tembus ke otak. Yang di kehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu kebagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Ketiga : alhuqnah (menyuntik) pada bagian salah satu dari qubul dan dubur.
Huqnah adalah obat yang disuntukan kebadan orang yang sakit melalui qubul dan dubur. Yang keduanya diungkapkan dalam matan dengan bahasa sabilaini (dua jalan).
Keempat : muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah di jelaskan.
Kelima : bersetubuh dengan sengaja pada bagian farji (alat kelamin). Sehingga puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima' (bersetubuh) dalam keadaan lupa seperti yang telah di jelaskan.
Keenam : adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersetubuhan kulit dengan tanoa melakukan jima'. Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.
Dengan bahasa "sebab bersentuhan kulit", mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
Ketujuh hingga akhir ke sepuluh : haid, nifas, gila dan murtad. Sehingga siapapun yang mengalami hal tersebut di tengah-tengah melaksanakan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.